Syarat Lengkap Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Rp 600 ribu per Bulan

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:44 WIB
Syarat Lengkap Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Rp 600 ribu per Bulan
Ilustrasi uang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan syarat lengkap pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat Rp 600 ribu per bulan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan sebagai stimulus ekonomi dari pemerintah akibat Covid-19 dan diperkirakan, sebanyak 15,7 juta tenaga kerja akan mendapatkan bantuan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Nasional Erick Thohir.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, rencananya bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan per dua bulan selama empat bulan dan langsung ditransfer ke rekening bank-bank BUMN atau bank yang terhimpun dalam Himbara agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berikut ini syarat mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari pemerintah yang harus dipenuhi oleh para pekerja gaji di bawah Rp 5 juta!

Baca Juga: BPJS Watch Sebut Bantuan Rp 600 Ribu Bakal Tak Tepat Sasaran

Ilustrasi uang.  [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta dan sesuai dengan laporan upah BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Punya rekening bank aktif.
  5. Tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja.
  6. Penerima subsidi yang terdaftar dalam peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan telah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
  7. Peserta penerima subsidi tidak terdaftar dalam program penerimaan manfaat kartu prakerja.
  8. Status pekerja adalah non-PNS dan non-karyawan BUMN.

Itulah delapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan yang ingin mendapatkan bantuan ekonomi dari pemerintah. Menurut Erick Thohir, program BLT ini sedang dalam tahap akhir dan direncanakan bisa segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai bulan September 2020.

Erick berharap adanya program bantuan ini bisa memulihkan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat. Sebab, tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi mampu menggerakan dan mendorong perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk akibat Covid-19.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI