"Ada tiga saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan, pertama adalah saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli dibidang IT hukum dan saksi ahli pidana," pungkasnya.
Anji Sudah Diperiksa
Polisi sebelumnya telah memeriksa Anji terkait kasus dugaan berita hoaks yang dilaporkan Ketua Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Anji diperisa di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2020) lalu.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah polis meningkatkan status kasus tersebbut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah menggali keterangan Anji, polisi pun segara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto yang turut dilaporkan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Sindir Obat Herbal Covid-19, Ketua BPOM: Hadi Bisa Dituntut Secara Hukum
Sebelumnya, Muannas telah melaporkan Hadi lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait klaim obat herbal yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
Selain Hadi, Muannas juga mempolisikan musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait video wawancaranya dengan Hadi di kanal YouTube, duniamanji.
Dalam sesi wawancara itu, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.
Baca Juga: Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya..