Ngaku Sakit ke Polisi, Hadi Pranoto Batal Diperiksa Hari Ini

Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Ngaku Sakit ke Polisi, Hadi Pranoto Batal Diperiksa Hari Ini
Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya batal memeriksa Hadi Pranoto selaku terlapor atas dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait pernyataannya mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Hadi Pranoto saat diwawancarai oleh musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji di kanal YouTube miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut batal digelar lantaran Hadi Pranoto berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tidak bisa hadir dengan alasan sakit," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Sindir Obat Herbal Covid-19, Ketua BPOM: Hadi Bisa Dituntut Secara Hukum

Hadi Pranoto. [Ilustrasi: Suara.com / Emma]
Hadi Pranoto. [Ilustrasi: Suara.com / Emma]

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN). Ahli tersebut nantinya diperiksa untuk mendalami isi wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19 tersebut.

Selain memeriksa saksi ahli dari Kemenristek/BRIN, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ke depan masih jadwalkan lagi ada beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli dari Menristek kemudian saksi ahli dari IDI juga," kata Yusri.

Namun, Yusri tak menyampaikan kapan kiranya saksi ahli tersebut bakal diperiksa. Dia hanya mengatakan setidaknya ada dua saksi ahli dari IDI yang telah diagendakan untuk dimintakan pendapatnya.

"Ada dua dokter yang akan kita lakukan pemeriksaan dari IDI. Kita panggil lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto

Adapun, sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi berkaitan dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya merupakan ahli sosiologi hukum hingga informasi dan teknologi atau IT.

REKOMENDASI

TERKINI