Motif Sekretaris Bunuh Bos Roti, Dipaksa Nonton Video Porno hingga Dihamili

Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:26 WIB
Motif Sekretaris Bunuh Bos Roti, Dipaksa Nonton Video Porno hingga Dihamili
Lokasi pembunuhan berencana bos roti asal Taiwan di Cikarang, Bekasi. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka SS tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52).

Dari hasil penyidikan sementara, SS nekat merancang aksi pembunuhan karena merasa sakit hati karena tingkah cabul korban. Bahkan, SS yang menjadi sekretaris pribadi itu diminta untuk menggugurkan bayi akibat perbuatan lucah bosnya.

Dari penuturan tersangka, korban sering melakukan pelecehan seksual dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.

"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Begini Suasana Rekonstruksi Pembunuhan WN Taiwan di Polda Metro Jaya

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, polisi telah menangkap empat pelaku. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.

Nana merincikan peran masing-masing tersangka. Tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.

Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.

"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Terkuak! Pelaku Incar Korban Lain di Kasus Pembunuhan Bos Roti Asal Taiwan

Disantet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI