Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menunjuk Kedeputian Penindakan untuk hadir dalam gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2020) besok.
"KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara itu. Insya allah gelarnya tercantum hari Jumat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (13/8/2020).
Nawawi menyebut KPK cukup mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pelarian Djoko Tjandra. Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan polri dalam menangani perkara.
"Keterbukaan Bareskrim Polri itu ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak bersama expose atau gelar perkara yang dimaksud," kasus Nawawi.
Baca Juga: Terbitkan e-KTP Djoko Tjandra, Polisi Panggil Lurah Asep Selasa Depan
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (10/8) lalu.
Dua dari lima saksi tersebut diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan riwayat jejak perjalanan Djoko Tjandra yang kerap keluar masuk Jakarta-Kuala Lumpur melalui jalur Pontianak.
Sehari setelahnya, Selasa (11/8), penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prastijo.
Selain jenderal bintang satu tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan salah satu petugas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi kepada suara.com, Selasa (11/8).
Baca Juga: Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa
Seret Jenderal dan Pengacara
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.