Terkuak! Pelaku Incar Korban Lain di Kasus Pembunuhan Bos Roti Asal Taiwan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:52 WIB
Terkuak! Pelaku Incar Korban Lain di Kasus Pembunuhan Bos Roti Asal Taiwan
Sejumlah tersangka bersiap memperagakan reka ulang perencanaan pembunuhan WN Taiwan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana yang dilakukan sekretaris pribadi terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Bekasi Jawa Barat.

Selain membunuh Hsu Ming Hu, tersangka SS ternyata juga memiliki rencana untuk membunuh korban lain.

Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri mengatakan, hal itu setelah melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka SS dan delapan tersangka lainnya terhadap Hsu Ming Hu yang digelar di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8/2020) pagi ini.

Dari hasil rekonstruksi diketahui, tersangka SS sempat menjanjikan kepada salah satu tersangka yang masih buron untuk mencelakakan korban lainnya.

Baca Juga: Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan

"Memberikan tugas lain, tugas lain dalam tanda kutip untuk dapat diartikan untuk melukai orang lain. Cuma siapa sasaran selanjutnya akan kita dalami," ungkap Rulian.

Rulian menyampaikan, setidaknya ada empat adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka.

Adegan pertama dan kedua mengenai perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka di sebuah rumah makan di Cikarang.

Kemudian adegan ketiga mengenai perencanaan pembunuhan yang digelar di salah satu kantor tersangka. Selanjutnya yang keempat mengenai perencanaan pembunuhan yang dilakukan di sebuah pool truk.

"Rekonstruksi dilaksanakan dengan melakukan empat adegan, di mana empat adegan ini fokus ke perencanaan para pelaku," katanya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.

Baca Juga: Dibunuh karena Bau Sperma, Janda Irene Sempat Pesta Miras Sama Pembunuhnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan peran masing-masing tersangka. Menurut Nana, tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.

Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.

"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Nana menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut ditenggarai atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu. Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.

"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta," ujar Nana.

Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp 150 juta," ungkap Nana.

SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk kas Rp 25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp 5 juta.

Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.

"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp 9 miliar," beber Nana.

Adapun Nana mengemukakan, satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa kran di toilet miliknya tidak berfungsi.

"Setelah korban ke kamar mandi, disitulah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia," tutur Nana.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Disantet Tak Mempan

Tersangka SS yang merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu sempat berupaya menyantet korban. Namun, usaha klenik tersebut gagal hingga akhirnya SS selaku sekretaris pribadi Hsu Ming Hu itu membayar seseorang untuk membunuh atasannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwasannya SS berupaya menyantet Hsu Ming Hu dengan meminta dicarikan seorang dukun kepada tersangka FI. Ketika itu, bahkan SS telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada FI untuk biaya operasional membayar dukun santet.

"Dia (SS) pernah minta sama si FI untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp 15 juta tapi nggak pernah berhasil," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Lantaran kecewa, SS selanjutnya meminta tersangka FI untuk dicarikan seseorang yang mau dibayar untuk mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu. Sebab, SS sudah merasa geram dan sakit hati terhadap korban yang telah melecehkannya.

"Lalu bulan Juni dia (SS) minta lagi, udahlah dihilangkan aja si Hsu," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI