"Setelah korban ke kamar mandi, disitulah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia," tutur Nana.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.
Disantet Tak Mempan
Baca Juga: Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan
Tersangka SS yang merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu sempat berupaya menyantet korban. Namun, usaha klenik tersebut gagal hingga akhirnya SS selaku sekretaris pribadi Hsu Ming Hu itu membayar seseorang untuk membunuh atasannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwasannya SS berupaya menyantet Hsu Ming Hu dengan meminta dicarikan seorang dukun kepada tersangka FI. Ketika itu, bahkan SS telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada FI untuk biaya operasional membayar dukun santet.
"Dia (SS) pernah minta sama si FI untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp 15 juta tapi nggak pernah berhasil," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Lantaran kecewa, SS selanjutnya meminta tersangka FI untuk dicarikan seseorang yang mau dibayar untuk mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu. Sebab, SS sudah merasa geram dan sakit hati terhadap korban yang telah melecehkannya.
"Lalu bulan Juni dia (SS) minta lagi, udahlah dihilangkan aja si Hsu," ujar Yusri.
Baca Juga: Dibunuh karena Bau Sperma, Janda Irene Sempat Pesta Miras Sama Pembunuhnya