Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.
"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Nana menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut ditenggarai atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu. Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.
"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta," ujar Nana.
Baca Juga: Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan
Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.
"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp 150 juta," ungkap Nana.
SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk kas Rp 25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp 5 juta.
Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.
"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp 9 miliar," beber Nana.
Baca Juga: Dibunuh karena Bau Sperma, Janda Irene Sempat Pesta Miras Sama Pembunuhnya
Adapun Nana mengemukakan, satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa kran di toilet miliknya tidak berfungsi.