PN Jaksel Gelar Sidang Brigadir AM Polisi Pembunuh Mahasiswa UHO

Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:33 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Brigadir AM Polisi Pembunuh Mahasiswa UHO
Sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, turut serta dalam aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar  sidang kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dengan terdakwa Brigadir AM, Kamis (13/8/2020) hari ini.

Rencananya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi terkait sidang kasus penembakan terhadap mahasiswa UHO tersebut.

Selain itu, PN Jaksel juga akan menggelar  sidang perdana atas terdakwa Ruslan Buton dengan agenda pembacaan dakwaan. 

"Betul dua sidang tersebut direncanakan atau dijadwal jam 10-an pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Haruno kepada Suara.com, Kamis pagi.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan

kasus atas terdakwa Brigadir AM bermula saat dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.

Kejadian tersebut terjadi pada saat mahasiswa UHO Kendari berunjuk rasa menolak UU KPK, RKUHP, serta beragam RUU bermasalah di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019) silam.

Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.

Brigadir AM kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Sementara, sidang praperadilan Ruslan Buton digelar setelah sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2020). Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy Hermawan.

Baca Juga: ICW Desak PN Jaksel Tolak PK Buronan Djoko Tjandra

Dalam hal ini, pecatan TNI tersebut mengajukan praperadilan hingga dua jilid. Dua kali mengajukan, permohonan Ruslan Buton ditolak oleh majelis hakim.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI