Suara.com - Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong, warga Batam, setelah diduga mendapatkan penyiksaan dari aparat kepolisian menambah catatan kelam dalam proses penegakan hukum.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta DPR didesak merevisi KUHAP dan sistem acara pidana yang menutup peluang adanya penganiayaan.
Kisah Hendri membuat luka terutama bagi keluarganya.
Ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 6 Agustus 2020, nyawanya justru hilang dua hari kemudian dengan dugaan disiksa oleh aparat yang menangkapnya, yakni dari Polresta Barelang, Batam.
Baca Juga: Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
Mirisnya, kepergian Hendri meninggalkan luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan kepalanya dibungkus lakban plastik hanya dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.
Padahal, pihak keluarga memahami betul kalau syarat jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan itu dibungkus seluruh tubuh agar virusnya tidak menyebar.
"Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong di Polresta Barelang, Batam menambah deretan panjang bukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses hukum di tingkat awal penyelidikan," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Sabar mengatakan praktik penyiksaan bukan hanya sekali terjadi di tanah air. Menurutnya ada sejumlah hal yang mendukung adanya penganiayaan di tengah proses hukum.
Pertama ialah tidak adanya komitmen pemerintah terhadap pencegahan dan larangan praktik penyiksaan sejak meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Baca Juga: Kasus Otong, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Barelang
Hal itu berjalan kepada tidak adanya peraturan turunan atau pelaksana yang konkret dan detil termasuk protokol atau SOP untuk aparat penegak hukum.