Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 05:14 WIB
Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan
Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp 150 juta," ungkap Nana.

SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk kas Rp 25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp 5 juta.

Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga: Kesal Disebut sebagai Pak Ustaz, Lelaki Ini Bunuh Calon Pengantin

"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp 9 miliar," ungkap Nana.

Satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa kran di toilet miliknya tidak berfungsi.

"Setelah korban ke kamar mandi, di situlah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia," tutur Nana.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto

Disantet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI