Suara.com - Dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta merespon penahanan drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tirta mengatakan secara pribadi berharap kasus ini bisa cepat terselesaikan dengan diskusi yang baik antara IDI dan Jerinx.
"Menurut saya, JRX dan tim kuasa hukumnya bisa berdiskusi dengan IDI Pusat difasilitasi Polda Bali. Perlunya video klarifikasi itu adalah jawaban dari kuasa hukum dari JRX," kata dr Tirta saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Tirta sebagai orang yang pernah berdikusi dengan Jerinx tentang teori konspirasi dan realita tenaga kesehatan saat pandemi ini juga mendoakan Jerinx bisa menjalani proses hukum.
Baca Juga: Jerinx SID Ditahan hingga Dik Doank Digugat
"Ya doa saja, (semoga) JRX sama IDI Bali bisa ketemu dan JRX mnta maaf langsung," lanjutnya.
Terkait jalur hukum yang ditempuh IDI wilayah Bali, dokter pengusaha cuci sepatu itu enggan mengomentari sebab hal tersebut merupakan keputusan organisasi.
"Jalur hukum setau saya itu bisa ditanyakan ke Jubir IDI karena kuasa saya bukan di situ," pungkas Tirta.
Sebelumnya, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.
Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Baca Juga: Bikin Haru, Istri Bilang Begini Usai Jerinx SID Dipenjara
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.