Jokowi Tetapkan Pegawai KPK Jadi ASN, Mardani Ali: Ibarat Api Dalam Sekam

Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:37 WIB
Jokowi Tetapkan Pegawai KPK Jadi ASN, Mardani Ali: Ibarat Api Dalam Sekam
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari ASN.

Menurutnya, pegawai KPK jadi ASN diibaratkan sebagai api dalam sekam yang berbahaya jika dibiarkan.

Hal itu diungkap oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera. Mardani menilai kebijakan Jokowi menetapkan pegawai KPK jadi ASN dapat merusak independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Teddy Ungkap Klaim Alasan Fahri - Fadli Tak Tolak Penghargaan dari Jokowi

Politisi PKS itu menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 ttg Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan efek domino dari revisi UU KPK. Sejak awal, revisi UU tersebut sudah bermasalah.

KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi moderen dengan logika kerja yang sangat dinamis. Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK akan sulit dalam melakukan inovasi.

"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK kehilangan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," ungkapnya.

Mardani Ali Sera kritik kebijakan pegawai KPK jadi ASN (Twitter/mardanialisera)
Mardani Ali Sera kritik kebijakan pegawai KPK jadi ASN (Twitter/mardanialisera)

Tak hanya itu, output kerja KPK juga berbeda dengan ASN. KPK didesain untuk memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu targetnya bergantung pada serapan anggaran.

"Biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya, jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," ucapnya.

Baca Juga: Merasa Terbuang di BUMN, Relawan Minta Jokowi Copot Erick Thohir

Dengan peralihan status kepegawaian, kinerja KPK akan terancam rusak. Padahal merujuk pada Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2019 terus membaik menduduki angka 40.

Masih di 2019, Indonesia berhasil berada di posisi ke 85 dari 180 negara. Mardani berharap kebijakan terbaru ini tidak membuat indeks tersebut menjadi merosot.

"Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," tegas Mardani.

Mardani mendesak agar Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur independensi pegaswai KPK.

Peraturan tersebut penting untuk menyelamatkan KPK dari intervensi pihak-pihak luar.

"Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Perpres," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI