Singapura Musnahkan 9 Ton Gading Gajah Ilegal Senilai Rp 191 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:35 WIB
Singapura Musnahkan 9 Ton Gading Gajah Ilegal Senilai Rp 191 Miliar
Ilustrasi gading gajah.[Unsplash/Pawan Sharma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pusat ini akan memfokuskan upayanya pada satwa liar yang paling parah terkena dampak perdagangan satwa liar ilegal, seperti gajah, badak, tenggiling, hiu dan pari, dan burung penyanyi.

Menurut perkiraan ahli lingkungan, 100 gajah Afrika dibunuh setiap hari oleh pemburu yang mencari gading, daging dan bagian tubuh, menyisakan hanya sekitar 400.000 gajah.

Sebagian besar permintaan gading berasal dari negara-negara Asia seperti China dan Vietnam, di mana gading tersebut diubah menjadi perhiasan dan ornamen.

Selain mengambil sikap tegas terhadap produk gading, Singapura mengatakan tahun lalu akan melarang perdagangan gading di pasar domestiknya mulai September 2021.

Baca Juga: Singapura Awasi Banyak Kasus Bunuh Diri Pekerja Migran Saat Pandemi

"Perburuan gajah berada pada level krisis di Asia dan Afrika karena perdagangan ilegal," kata R. Raghunathan, CEO World Wide Fund for Nature Singapura.

Raghunathan mengatakan penghancuran gading dan inisiatif lain merupakan tekad Singapura untuk "membasmi perdagangan ilegal produk satwa liar melalui Singapura".

Bukan hanya Singapura, negara tetangganya yakni Malaysia juga ikut menghancurkan 9,55 ton gading gajah yang disita pada tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI