Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:18 WIB
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes
Orang tua korban pemerkosaan beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan. (Suara.com/Wahyu Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis percobaan yang dijatuhkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rino Ardian Wiguna SH terhadap terdakwa IM (17), dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan korban sebut saja Bungga (15), Senin (10/8/2020), berbuntut panjang.

Pasalnya, orang tua korban beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan.

Dihadapan Humas PN Tanjungpandan keduanya mengungkapkan jika keputusan majelis hakim tidak menunjukan sedikitpun rasa keadilan terhadap anaknya selaku korban.

"Kami sangat kecewa, amar putusan majelis hakim tidak sedikitpun memenuhi rasa keadilan bagi anak kami selaku korban. Terdakwa yang hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 3 tahun," tegas T ayah korban.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban

Dengan nada tinggi, T yang didampingi istrinya E beserta anaknya selaku korban akan terus berjuang mencari keadilan meskipun melalui JPU yang sudah mewakili korban di meja persidangan. Ditambahkan T, pihak kecewa atas putusan majelis hakim, mengingat putri ketiganya menanggung beban cukup berat akibat peristiwa tersebut.

"Anak saya yang saat itu duduk di bangku SMA harus keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan paket demi melanjutkan cita-citanya ketika kasus tersebut terungkap pada Maret 2020 lalu," ungkap ayah korban.

Sementara ibu korban mengatakan, akibat perbuatan terdakwa bukan cuma masa depan anaknya saja yang sirna akan tetapi korban juga mengalami trauma dan sempat akan mengakhiri hidup dengan menyayat urat nadi.

"Kami sudah berupaya secara kekeluargaan sebelumnya untuk menikahkan mereka tapi pihak terdakwa tidak mau. Kami juga sempat mengajukan sidang di pengadilan agama tapi ditolak," papar ibu korban.

Ditambahkannya, pristiwa ini terbongkar saat pihak sekolah mengelar razia henphone di sekolah. Saat itulah pihak sekolah melihat ada percakapan antara korban dengan terdakwa membahas tentang test pack dan keluhan sakit perut. Hubungan cinta adik dan kakak kelas itu sempat pindah-pindah penginapan untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

"Sebagai orang tua setelah kita tahu anak kita berbuat dosa rasanya malu dan segala macam. Apalagi pengakuan dia (Bunga) bukan hanya satu kali tapi delapan kali," jelasnya.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak IM dengan cara ingin menikahkan keduanya. Mengingat IM sudah selesai sekolah menengah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.

"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," terangnya.

Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil. Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.

"Karena tidak menemui kata sepakat akhirnya kami terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Belitung Maret 2020 lalu," jelas E ibu korban.

Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Pasti banding. Sekarang JPU sedang menyiapkan berkas memori banding untuk disampaikan ke PN Tanjungpandan," katanya.

Dikatakan Tri, sesuai Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

"Memang usai majelis hakim membacakan putusan, ketua majelis menanyakan apakah JPU banding atas putusan tersebut, kita jawa saat itu pikir-pikir dan sekarang kita nyatakan banding," terangnya.

Sementara perwakilan Humas PN Tanjungpandan Japri didampinggi Juru Biacara PN Anak Agung, Niko Brama Putra dihadapan wartawan mengatakan, putusan majelis hakim PN Tanjungpandan pada Senin 10 Agustus 2020 terhadap Perkara Pidana Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2020 Tdn

Dijelaskan Niko, dalam perkara pidana biasa yang dilakukan orang dewasa sudah diatur oleh KUHAP jadi kalau yang terdakwanya dilakukan oleh anak diatur oleh Peraturan nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ada tujuh poin terkait perkara pidana tersebut. Pertama, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Kedua, menjatuh pidana kepada terdakwa anak dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga, menetapakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana secara berupa pidana pengawasan ditempat tinggal anak dengan menempatkan anak dibawah pengawasan penuntut umum selama satu tahun kecuali kemudian hari ada perintah dari putusan hakim karena anak terbukti bersalah dalam tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa pidana pengawasan.

Keempat, menetapkan anak secara umum berupa anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalni pidana pengawasan. Kelima, Menetapkan secara khusus berupa, anak melaksanakan ibadah wajib, anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 wib setiap harinya. Anak melakukan wajib lapor 1 kali dalam seminggu setiap hari senin mengenai kegiatan anak pada penuntut umum selama satu tahun .

Keenam, Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 3 bulan di balai latihan kerja atau BLK Belitung yang beralamat di desa keciput, Sijuk, Belitung. Ketujuh, menyita sejumlah barang bukti dans ebahagian barang bukti dikembalikan ke korban serta membayar biaya perkara kepada terdakwa.

Bahkan kata Niko, terkait keberatan korban dan keluarga terhadap putusan majelis hakim, hak-hak korban sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI