Ada tujuh poin terkait perkara pidana tersebut. Pertama, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Kedua, menjatuh pidana kepada terdakwa anak dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga, menetapakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana secara berupa pidana pengawasan ditempat tinggal anak dengan menempatkan anak dibawah pengawasan penuntut umum selama satu tahun kecuali kemudian hari ada perintah dari putusan hakim karena anak terbukti bersalah dalam tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa pidana pengawasan.
Keempat, menetapkan anak secara umum berupa anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalni pidana pengawasan. Kelima, Menetapkan secara khusus berupa, anak melaksanakan ibadah wajib, anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 wib setiap harinya. Anak melakukan wajib lapor 1 kali dalam seminggu setiap hari senin mengenai kegiatan anak pada penuntut umum selama satu tahun .
Keenam, Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 3 bulan di balai latihan kerja atau BLK Belitung yang beralamat di desa keciput, Sijuk, Belitung. Ketujuh, menyita sejumlah barang bukti dans ebahagian barang bukti dikembalikan ke korban serta membayar biaya perkara kepada terdakwa.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban
Bahkan kata Niko, terkait keberatan korban dan keluarga terhadap putusan majelis hakim, hak-hak korban sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan