Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:18 WIB
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes
Orang tua korban pemerkosaan beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan. (Suara.com/Wahyu Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak IM dengan cara ingin menikahkan keduanya. Mengingat IM sudah selesai sekolah menengah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.

"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," terangnya.

Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil. Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.

"Karena tidak menemui kata sepakat akhirnya kami terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Belitung Maret 2020 lalu," jelas E ibu korban.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban

Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Pasti banding. Sekarang JPU sedang menyiapkan berkas memori banding untuk disampaikan ke PN Tanjungpandan," katanya.

Dikatakan Tri, sesuai Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

"Memang usai majelis hakim membacakan putusan, ketua majelis menanyakan apakah JPU banding atas putusan tersebut, kita jawa saat itu pikir-pikir dan sekarang kita nyatakan banding," terangnya.

Sementara perwakilan Humas PN Tanjungpandan Japri didampinggi Juru Biacara PN Anak Agung, Niko Brama Putra dihadapan wartawan mengatakan, putusan majelis hakim PN Tanjungpandan pada Senin 10 Agustus 2020 terhadap Perkara Pidana Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2020 Tdn

Baca Juga: Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

Dijelaskan Niko, dalam perkara pidana biasa yang dilakukan orang dewasa sudah diatur oleh KUHAP jadi kalau yang terdakwanya dilakukan oleh anak diatur oleh Peraturan nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI