Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkait skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Rencana pemeriksaa itu dilakukan lantara Asep sempat menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) untuk Djoko Tjandra saat masih buron.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep rencananya akan diperiksa oleh penyidik pada Selasa (18/8/2020) pekan depan.
"Selasa panggil Lurah Grogol Selatan," kata Ferdy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Jaksa Pinangki, Foto Bareng Djoko Tjandra hingga Terima Suap Rp 7 Miliar
Batal Gelar Perkara Tersangka Baru
Sementara itu, Ferdy menyampaikan pihaknya urung melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka baru dalam kasus surat sakti Djoko Tjandra, hari ini.
Menurut dia, gelar perkara baru itu dilakukan pada Jumat (14/8/2020).
Rencana gelar perkara sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (10/8) lalu.
"Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," ujar Awi.
Baca Juga: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini
Ketika itu, Awi tidak menyebutkan kemungkinan siapa sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Awi hanya memastikan bahwa hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan ke publik.
"Kita sama-sama menunggu gelar perkara, kita akan update perkembangannya," katanya.
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (10/8). Dua dari lima saksi tersebut diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan riwayat jejak perjalanan Djoko Tjandra yang kerap keluar masuk Jakarta - Kuala Lumpur melalui jalur Pontianak.
Sehari setelahnya, Selasa (11/8) kemarin penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Pol Prastijo. Selain jenderal bintang satu tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan salah satu petugas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi kepada Suara.com, Selasa (11/8).
Seret Pengacara dan Jenderal Polisi
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.