Atas perbuatannya, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Terbitkan e-KTP Djoko Tjandra, Polisi Panggil Lurah Asep Selasa Depan
Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI