Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkait skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Rencana pemeriksaa itu dilakukan lantara Asep sempat menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) untuk Djoko Tjandra saat masih buron.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep rencananya akan diperiksa oleh penyidik pada Selasa (18/8/2020) pekan depan.
"Selasa panggil Lurah Grogol Selatan," kata Ferdy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Jaksa Pinangki, Foto Bareng Djoko Tjandra hingga Terima Suap Rp 7 Miliar
Batal Gelar Perkara Tersangka Baru
Sementara itu, Ferdy menyampaikan pihaknya urung melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka baru dalam kasus surat sakti Djoko Tjandra, hari ini.
Menurut dia, gelar perkara baru itu dilakukan pada Jumat (14/8/2020).
Rencana gelar perkara sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (10/8) lalu.
"Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," ujar Awi.
Baca Juga: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini
Ketika itu, Awi tidak menyebutkan kemungkinan siapa sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Awi hanya memastikan bahwa hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan ke publik.