12 Juta Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:08 WIB
12 Juta Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Teten Masduki Menteri Kementerian Koperasi dan UKM (Dok. Humas KemenKopUKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memberikan program bantuan produktif usaha mikro kepada 12 juta pelaku usaha.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan untuk setiap penerima program bantuan produktif usaha mikro akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Tahap pertama diberikan kepada 9,1 Juta penerima dengan total anggaran Rp 22 Triliun.

"Kami sudah ratas dan sudah disetujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro. Ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Teten menuturkan, saat ini sudah terkumpul 17 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Butuh Kehadiran Koperasi atau Koperasi Syariah

Adapun 17 Juta data pelaku usaha mikro tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas dari berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk Bank Wakaf Mikro dan UMKM, Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PMN, Pegadaian dan Badan Layanan umum (BLU).

"Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemenkop UKM bersama Kemenkeu dan OJK," ucap dia.

Karena itu, Teten mengajak pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri melalui dinas koperasi setempat.

"Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," tutur Teten.

Teten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan sehingga tepat sasaran.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Usai, Usaha Mikro Makin Terancam

"Semua kita harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat, tepat waktu sehingga UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali," ucap dia.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan kriteria penerima bantuan yakni belum pernah atau sedang menerima pinjaman.

Nantinya bantuan akan langsung diberikan melalui transfer ke rekening penerima manfaat.

"Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar 2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Teten.

Teten menambahkan, bantuan tersebut segera didistribusikan pada pertengahan Agustus 2020.

"Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI