Lebih lanjut, Teten menjelaskan kriteria penerima bantuan yakni belum pernah atau sedang menerima pinjaman.
Nantinya bantuan akan langsung diberikan melalui transfer ke rekening penerima manfaat.
"Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar 2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Teten.
Teten menambahkan, bantuan tersebut segera didistribusikan pada pertengahan Agustus 2020.
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Butuh Kehadiran Koperasi atau Koperasi Syariah
"Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," katanya.