Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa

Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:31 WIB
Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra berkaitan dengan pengurusan sebuah fatwa. Namun, Febrie tidak menjelaskan fatwa disebutnya itu.

“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu lah,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan, sejauh ini penyidik masih mendalami gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra. Termasuk apakah ada perantara dibalik kasus tersebut.

"Masih pendalaman, yang jelas jaksa berani menahan berarti alat bukti sudah ada," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung: Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Berkaitan dengan Fatwa

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan itu dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono tidak menyebutkan lokasi penangkapan Pinangki.

"Ini saya belum dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Kekinian Jaksa Pinangki telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/8) malam kemarin.

Baca Juga: Jaksa Pinangki, Foto Bareng Djoko Tjandra hingga Terima Suap Rp 7 Miliar

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.

Dalam perkara ini, Dit Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasar hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI