Anak di Bawah Umur di NTT Disiksa dan Dipaksa Ngaku Oleh Oknum Polisi

Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:15 WIB
Anak di Bawah Umur di NTT Disiksa dan Dipaksa Ngaku Oleh Oknum Polisi
Ilustrasi penganiayaan, penelantaran anak, bocah dirantai. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal EF sudah pernah di berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan kalau dia tidak terlibat bahkan tidak ada di lokasi peristiwa pertikaian yang dimaksud.

"Nah indikasinya kuat karena ada surat Komnas HAM ke Kapolda sehingga sang anak dipanggil ke polres TTU sebagai saksi tindak pidana yang ada di 22 April itu," tuturnya.

Lebih mengejutkan lagi, informasi terbaru yang diperoleh ialah polisi telah menemukan tersangka bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pertikaian itu.

Tetapi, dalam surat dakwaan, nama EF justru tercantum sebagai tersangka dengan pasal penyertaan.

Baca Juga: KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir

"Ini kan kita menduga ini ada upaya-upaya setelah kita melapor ke beberapa lembaga negara itu ada upaya kriminalisasi sang anak. Dalam arti kata, kaya tadi proses masih berlanjut sampai masih ada nama anak di dalam dakwaan, padahal anak tersebut diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Pihak dari Lokataru justru malah khawatir karena adanya upaya kriminalisasi terhadap EF dengan melanjutkan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI