Suara.com - Klaster perkantoran Covid-19 belakangan ini menjadi momok bagi masyarakat karena jumlahnya semakin bertambah. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengklaim pihaknya sudah memiliki banyak solusi untuk mengatasinya.
Klaster perkantoran sendiri sudah mulai dibuka sejak 8 Juni lalu. Mulai saat itu, banyak kalangan pegawai yang mulai terpapar virus Covid-19.
"Ya solusinya banyak," ujar Riza saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2020).
Riza menjelaskan solusi pertama adalah mengatur dan membatasi jam kerja para karyawan.
Baca Juga: Jelang 17 Agustus, 49 Kantor di Jakarta Ditutup Jadi Klaster COVID-19
Mulai dari jam masuk, pulang, hingga istirahat dibagi dua shift agar tak berbarengan.
"Pertama kita minta semua kantor satu mengatur jam kantor, istirahat, jam pulang, dibagi shift," katanya.
Tiap kantor juga sudah diharuskan agar semala masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.
Hanya boleh ada setengah dari jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
"Kemudian kita minta perkantoran itu sekalipun ada pelonggaran 50 persen, kita minta dikurangi sedapat mungkin yang bisa dikurangi, dikurangi. Kemudian kita minta semua pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah, dikerjakan di rumah," katanya.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Zona Hitam dari BIN, Begini Respons Wagub DKI
Ia juga meminta manajemen membentuk Satgas Covid-19 internal di perkantoran untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
"Perkantoran untuk membentuk tim atau pengawas atau satgas internal. Kemudian kita minta kita terus lakukan dialog diskusi dengan asosiasi, pimpinan kantor dan sebagainya. Perkantoran juga diminta meningkatkan sarana prasarana," pungkasnya.
Sebenarnya aturan itu bukan solusi baru, melainkan sudah diatur dalam regulasi PSBB transisi.
Meski sudah ada aturan, jumlah klaster corona perkantoran terus bertambah.
Hingga saat ini sudah ada 49 tempat kerja yang ditutup karena terkonfirmasi memiliki kasus positif corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan total perkantoran yang ditutup sebenarnya ada 56. Namun tak seluruhnya ditutup karena menjadi klaster Covid-19.
Sebab tujuh kantor di antaranya ditutup karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"49 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Andri.
Seluruh 49 kantor itu disebutnya saat ini sudah ada beberapa yang kembali dibuka.
Karena penutupan dilakukan sementara untuk proses sterilisasi dan penelusuran kontak pasien positif.
"Ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," katanya.