"Perkantoran untuk membentuk tim atau pengawas atau satgas internal. Kemudian kita minta kita terus lakukan dialog diskusi dengan asosiasi, pimpinan kantor dan sebagainya. Perkantoran juga diminta meningkatkan sarana prasarana," pungkasnya.
Sebenarnya aturan itu bukan solusi baru, melainkan sudah diatur dalam regulasi PSBB transisi.
Meski sudah ada aturan, jumlah klaster corona perkantoran terus bertambah.
Hingga saat ini sudah ada 49 tempat kerja yang ditutup karena terkonfirmasi memiliki kasus positif corona.
Baca Juga: Jelang 17 Agustus, 49 Kantor di Jakarta Ditutup Jadi Klaster COVID-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan total perkantoran yang ditutup sebenarnya ada 56. Namun tak seluruhnya ditutup karena menjadi klaster Covid-19.
Sebab tujuh kantor di antaranya ditutup karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"49 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Andri.
Seluruh 49 kantor itu disebutnya saat ini sudah ada beberapa yang kembali dibuka.
Karena penutupan dilakukan sementara untuk proses sterilisasi dan penelusuran kontak pasien positif.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Zona Hitam dari BIN, Begini Respons Wagub DKI
"Ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," katanya.