Suara.com - Polisi menangkap dua orang terduga penyelewengan 100 tabung gas 3 kg subsidi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya berinisial BH dan SB.
Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli tabung gas 3 kg bersubdisi secara ilegal.
Petugas pun bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap para pelaku.
"Petugas melihat sebuah truk bernopol KB 9620 PXY tengah melintas dan mengangkut tabung gas LPG. Truk itu kami cegat dan supirnya adalah SB," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: 429 Warga di Kalbar Terkonfirmasi Covid-19, 4 Meninggal Dunia
Dari hasil pemeriksaan polisi di TKP, SB mengaku bahwa 100 tabung gas LPG bersubsidi itu merupakan jatah warga Jungkat yang dibelinya seharga Rp 21 ribu.
Rencananya SB akan menjual gas LPG ilegal itu ke Kabupaten Sambas dengan harga lebih tinggi sebesar Rp 25 ribu.
"Ini diduga tindak pidana penyelewengan distribusi gas bersubsidi, makan pelaku langsung kami amankan beserta truk yang menjadi barang bukti pengangkut 100 gas LPG 3 kg itu," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju ke warung milik BH di Jalan Raya Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Hasilnya, petugas menemukan 14 tabung gas LPG 3 kg utuh dengan segel berwarna coklat.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Kedapatan Beli Sabu dan Ekstasi di Mempawah
"BH dan SB kita amankan di Mapolsek Siantan, untuk diperiksa lebih lanjut. Tentunya kejadian ini sangat kami sesalkan karena saat masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas, ternyata masih ada upaya penyelewengan untuk dijual kedaerah lain oleh oknum ini," pungkasnya.
Kontributor : Eko Susanto