Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan peran masing-masing tersangka. Dia menjelaskan tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.
Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban, sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.
"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja
Nana mengatakan, dugaan sementara pembunuhan itu dilatari rasa sakit hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari korban. Berdasarkan keterangan SS kepada penyidik, sekitar tahun 2018 korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayaninya untuk berhubungan intim.
"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan uang sejumlah Rp10 juta hingga Rp20 juta," ujar Nana.
Lantaran sakit hati, SS lalu bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.
"Pada sekitar bulan Juni 2020 tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp150 juta," katanya.
SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp30 juta. Kemudian SS memberikan uang tunai kepada FI Rp25 juta dan Rp 5 juta lagi melalui transfer rekening bank.
Baca Juga: Sidik Murka Lihat Chat Pria di HP, Pacar Dicekik hingga Dibuang ke Empang
Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.
"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp9 miliar," beber Nana.
Satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan kepada korban bahwa kran di toiletnya tidak berfungsi.
Saat korban ke kamar mandi itulah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di bagian perut hingga korban tewas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup," pungkas Nana.