Jelang 17 Agustus, 49 Kantor di Jakarta Ditutup Jadi Klaster COVID-19

Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:05 WIB
Jelang 17 Agustus, 49 Kantor di Jakarta Ditutup Jadi Klaster COVID-19
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia menperkerjakan karyawan di atas 50 persen," pungkasnya.

Disnakertransgi tak memublikasikan data nama-nama klaster perkantoran yang ditutup. Hanya diberitahukan jumlah dan lokasinya di kota mana.

Untuk tujuh kantor yang ditutup karena melanggar PSBB tersebar masing-masing 1 di Jakarta Pusat, Barat, Timur, dan Utara. Empat sisanya berada di Jakarta Selatan.

Sementara untuk 7 perusahaan yang ditutup karena protokol kesehatan yakni 1 perushaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sementara di Jakarta Selatan ada 4 perusahaan.

Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Zona Hitam dari BIN, Begini Respons Wagub DKI

Berikut jumlah kantor yang ditutup karena kasus corona di tiap kota:

  1. Jakarta Barat: 5 kantor
  2. Jakarta Timur: 14 kantor
  3. Jakarta Utara: empat kantor
  4. Jakarta Selatan: 14 kantor
  5. Jakarta Pusat: 12 kantor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI