"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia menperkerjakan karyawan di atas 50 persen," pungkasnya.
Disnakertransgi tak memublikasikan data nama-nama klaster perkantoran yang ditutup. Hanya diberitahukan jumlah dan lokasinya di kota mana.
Untuk tujuh kantor yang ditutup karena melanggar PSBB tersebar masing-masing 1 di Jakarta Pusat, Barat, Timur, dan Utara. Empat sisanya berada di Jakarta Selatan.
Sementara untuk 7 perusahaan yang ditutup karena protokol kesehatan yakni 1 perushaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sementara di Jakarta Selatan ada 4 perusahaan.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Zona Hitam dari BIN, Begini Respons Wagub DKI
Berikut jumlah kantor yang ditutup karena kasus corona di tiap kota:
- Jakarta Barat: 5 kantor
- Jakarta Timur: 14 kantor
- Jakarta Utara: empat kantor
- Jakarta Selatan: 14 kantor
- Jakarta Pusat: 12 kantor.