Suara.com - Jumlah klaster perkantoran Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga saat ini sudah ada 49 tempat kerja yang ditutup karena terkonfirmasi memiliki kasus positif corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan total perkantoran yang ditutup sebenarnya ada 56 tempat.
Namun tak seluruhnya ditutup karena menjadi klaster Covid-19.
Sebab tujuh kantor di antaranya ditutup karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Zona Hitam dari BIN, Begini Respons Wagub DKI
"49 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Seluruh 49 kantor itu disebutnya saat ini sudah ada beberapa yang kembali dibuka.
Karena penutupan dilakukan sementara untuk proses sterilisasi dan penelusuran kontak pasien positif.
"Ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," katanya.
Untuk tujuh kantor yang ditutup karena langgar PSBB, aturan yang diabaikan adalah pengurangan kapasitas pegawai di kantor jadi 50 persen.
Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Masih Tenang Jumlah Corona DKI Tembus 26.664 Kasus
Mereka tetap mempekerjakan seluruh karyawannya di tempat kerja, bukan sebagian di rumah.