Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, LBH Jakarta, Imparsial dan Lokataru membeberkan kasus dugaan praktik-praktik penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi oleh anggota kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Salah satu tindakan keji aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum ialah membungkus kepala seorang tersangka hingga tidak sadarkan diri.
Berdasarkan catatan KontraS dalam lima bulan terakhir, setidaknya ada 13 orang yang menjadi korban dari lima peristiwa kasus.
Salah satu kasusnya adalah dugaan praktik penyiksaan ketika penangkapan Muhammad Riski Riyanto (21) dan Rio Imanuel Adolof (23) oleh anggota Polres Tangerang pada 9 April 2020.
Baca Juga: Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar
Saat itu terdapat 10 orang polisi dari Polres Tangerang tanpa kenakan seragam dan mengintimidasi dua warga tersebut.
"Korban diintimidasi dengan senjata laras panjang. Selain itu, kepala korban juga dipukul menggunakan helm sebanyak dua kali," kata Andi Muhammad Rezaldy, peneliti KontraS dalam diskusi daring, Rabu (12/8/2020).
Riski dan Rio lalu dibawa sembari dipukul, ditendang, diborgol menggunakan kabel tie hingga membuat menahan aliran darahnya hingga tangannya membengkak.
Tak hanya itu, keduanya juga sempat dipukul dengan besi di beberapa bagian tubuh dan kepalanya dibungkus hingga tidak sadarkan diri.
KontraS tindakan polisi yang kerap melakukan penyiksaan itu merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian serta peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Djoko Tjandra Tiba di Halim
Di antaranya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, KUHP, KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Oleh karena itu, KontraS, LBH Jakarta Imparsial dan Lokataru mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus praktik penyiksaan dengan menindak anggotanya yang terlibat.
"Penindakan terhadap anggota polisi yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik atau disiplin, tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Mereka juga mendesak Kapolri untuk memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan.
"Proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan," tandasnya.