Oleh karena itu, KontraS, LBH Jakarta Imparsial dan Lokataru mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus praktik penyiksaan dengan menindak anggotanya yang terlibat.
"Penindakan terhadap anggota polisi yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik atau disiplin, tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Mereka juga mendesak Kapolri untuk memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan.
"Proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan," tandasnya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar