Kesal Disebut sebagai Pak Ustaz, Lelaki Ini Bunuh Calon Pengantin

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:19 WIB
Kesal Disebut sebagai Pak Ustaz, Lelaki Ini Bunuh Calon Pengantin
Ilustrasi. [Suara.com/Arry Saputra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maintariksa, lelaki berusia 32 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, terpaksa menghabiskan masa-masa produktif hidupnya di dalam bilik penjara, lantaran melakukan pembunuhan berencana.

Lelaki itu diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang karena membunuh temannya bernama Adi Saputra lantaran kesal disebut sebagai 'Pak Ustaz'.

Karena perbuatannya tersebut, majelis hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Maintariksa.

Vonis dibacakan hakim ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa Maintariksa (32) pada persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa.

Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara.

Sebab, menurut JPU Diah, terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa direncanakan.

Namun, dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.

Alasan hakim, terdakwa memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Calon Pengantin Tewas Dikeroyok Satu Keluarga di Palembang, Ini Motifnya

Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.

Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim, kendati demikian akhirnya ia menerima vonis tersebut.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat tidak puas dengan vonis tersebut.

Rizal beralasan, terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.

"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal.

Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena kesal diejek korban dengan sebutan 'pak uztas'.

Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang duduk-duduk dengan warga lainnya.

Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban adi pun meninggal dunia di tempat.

Terdakwa langsung melarikan diri begitu melihat korban bersimbah darah.

Untuk diketahui, Adi sebenarnya sudah berencana menikah dalam waktu dekat, tapi hal itu gagal karena aksi pembunuhan Maintariksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI