Suara.com - Maintariksa, lelaki berusia 32 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, terpaksa menghabiskan masa-masa produktif hidupnya di dalam bilik penjara, lantaran melakukan pembunuhan berencana.
Lelaki itu diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang karena membunuh temannya bernama Adi Saputra lantaran kesal disebut sebagai 'Pak Ustaz'.
Karena perbuatannya tersebut, majelis hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Maintariksa.
Vonis dibacakan hakim ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa Maintariksa (32) pada persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa.
Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara.
Sebab, menurut JPU Diah, terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa direncanakan.
Namun, dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
Alasan hakim, terdakwa memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Calon Pengantin Tewas Dikeroyok Satu Keluarga di Palembang, Ini Motifnya
Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.