Suara.com - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx akhirnya dijebloskan ke tahanan. Dia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dengan postingan 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx SID cukup kooperatif selama proses pemeriksaan hingga penahanan berlangsung.
"Sudah sudah langsung ditahan hari ini," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Drummer SID ini ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Jerinx SID Ditahan, Akun Instagramnya Tak Disita Polisi
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Selasa (4/8/2020) lalu, Jerinx resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Ada beberapa pernyataan Jerinx SID yang dianggap mencemarkan nama baik IDI. Satu di antaranya soal menjadi kacung WHO.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Jerinx SID Bersikap Kooperatif
Jerinx pun mengklarifikasi soal pernyataan permintaan maafnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia bilang maaf itu disampaikan bukan lantaran dirinya merasa ketakutan lantaran berurusan dengan hukum.