Nadiem mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk SD setingkat, SMP setingkat, dan SMA setingkat.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal seperti PAUD/TK/RA/TLKB/BA) dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap, yakni pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Buatan Rusia Disebut Tak Aman, Murashko: Tak Berdasar