Novel Baswedan Sindir Buzzer: Kita Tidak Bisa Larang Orang Berhalusinasi

Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:11 WIB
Novel Baswedan Sindir Buzzer: Kita Tidak Bisa Larang Orang Berhalusinasi
Penyidik KPK Novel Baswedan memberi kata sambutan di hari pertama masuk kerja pasca kasus penyiramannya di Gedung KPK, Jumat (27/7). 16 Bulan pasca kasus penyiraman air keras yang terjadi kepada penyidik KPK Novel Baswedan, KPK mendesak agar Presiden membuat segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus yang terjadi kepada Novel Baswedan yang sampai sekarang belum terealisasikan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dengan ocehan Buzzer yang mengatakan bahwa orang-orang di dalam KPK lah yang justru melemahkan lembaga antirasuah itu. Novel lantas menyindir bahwa pihaknya tidak bisa melarang orang berhalusinasi.

Novel tidak terima jika KPK lagi-lagi mendapat serangan dituduk memperlemah lembaga sendiri sementara Undang Undang KPK masih terus menghantui.

"BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK. Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa dan pikirannya," sindir Novel seperti yang dikuti Suara.com dari Twiter-nya, Rabu (12/8/2020).

Ia lantas menjelaskan bahwa UU KPK yang baru lah yang melemahkan KPK. Novel menepis anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru bisa memperkuat KPK.

Baca Juga: ST Burhanuddin Cabut Surat Pedoman Pemriksaan Jaksa, KPK: Itu Hal yang Baik

"Pelemahan KPK dengan mengubah UU KPK oleh rezim dinarasikan sebagai penguatan, padahal melemahkan. Faktanya, KPK makin sulit bekerja," ungkap Novel.

Cuitan Novel Baswedan menyindir para Buzzer. (Twitter/@nazaqistsha)
Cuitan Novel Baswedan menyindir para Buzzer. (Twitter/@nazaqistsha)

Pemerintah diminta kembalikan UU KPK

Direktur Eksekutif Kemitraaan Laode M. Syarief berharap independensi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tetap terjaga dalam menangani uji formil Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019.

Laode yang merupakan eks pimpinan KPK ini menaruh harapan besar UU KPK lama Nomor 30 Tahun 2002 dapat dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya.

"Kami sangat berharap kearifan, keindependenan, kepintaran dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-berul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch atau ICW, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Sebagaimana diketahui, Laode bersama eks Pimpinan KPK lain, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi tengah berjuang di MK mengajukan permohonan uji formil UU KPK yang baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI