Suara.com - Pengacara HAM Papua Veronica Koman diminta untuk mengembalikan dana beasiswa Lembaga (LPDP) sebesar Rp 773 juta karena ia tak kembali ke Indonesia.
Topik LPDP langsung trending topic di Twitter dan mendapatkan banyak kecaman dari publik.
Dari pantauan Suara.com, Rabu (12/8/2020). topik 'LPDP' masuk dalam daftar trending topic di Twitter. Setidaknya ada lebih dari 15 ribu cuitan warganet membahas topik LPDP.
LPDP menjadi sorotan publik usai meminta Veronica Koman mengembalikan uang beasiswa.
Baca Juga: DPR Ikut Desak Veronica Koman Balik ke Indonesia, Tanggung Jawab Soal LPDP
Veronica dinilai melanggar kontrak perjanjian untuk mengabdi di Indonesia setelah lulus dari program beasiswa.
Veronica membantah bahwa dirinya tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya di Australian National University berakhir.
Ia menduga Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta ia kembali ke Indonesia setelah masa studi.
Veronica menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, namun ia sedang menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatannya.
Pada Oktober 2018 setelah masa studinya di Australian National University berakhir, Veronica Koman mengaku telah mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Baca Juga: Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Senilai Rp 773 Juta
Ia juga aktif memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.