Suara.com - Polisi mengamankan lima anak dibawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kepolisian membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi online yang sempat diungkap Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.
"Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online. Hasil penangkapan kita temukan 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih dibawah umur," katanya, rabu (12/8/2020).
Pengungkapan kasus prostitusi online setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua hari, 10-11 Agustus 2020.
Baca Juga: Jual Gadis 15 Tahun, Emak-emak di Madiun Jadi Tersangka Prostitusi Online
Petugas juga mendapati satu orang mengonsumsi narkoba dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.
"Sebanyak 20 orang berhasil diamankan petugas. 10 pria dan 10 wanita, masing-masing diamankan dalam satu hotel dengan kamar yang berbeda," terangnya.
Luthfie menyebut modus pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat, lalu menawarkan jasa kencan hingga memasang harga tarif yang bervariasi.
"Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi. Prostitusi ini untuk memenuhi gaya hidup mereka," ungkapnya.
Dibawah 17 Tahun
Baca Juga: Istri Mau Dijual Suami untuk Threesome, Polisi Bakal Periksa Ahli
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go menambahkan, kelima anak yang terlibat prostitusi online itu masih di bawah 17 tahun usianya.
Donny meminta semua elemen masyarakat berperan aktif dalam menekan kasus prostitusi online.
Sebab, upaya menekan angka kejahatan terhadap anak dibawah umur tidaklah cukup melibatkan polisi saja. Melainkan pengawasan orang tua menjadi faktor utama dalam mengawasi pergaulan anak.
"Umurnya bervariasi, rata-rata dibawah 17 tahun, kita juga meminta semua elemen masyarakat serta peran orang tua dalam mengawasi anaknya," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolresta Kota Pontianak bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur.
Dalam pengungkapan kasus ini 6 orang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur.
Dijanjikan Traktir Makan
Salah satu pelaku yang saat ini diamankan pihak Polresta Kota Pontianak, mengaku berperan sebagai bagian pemasaran atau yang menawarkan.
"Saya kan ada aplikasi MiChat, kita update status dan pasang foto kamar. Statusnya open BO," tutur pelaku dalam pengakuan kepada polisi.
Ia beralasan, bersedia melakukan hal tersebut karena menuruti kemauan salah satu anak buahnya yang merupakan pacar korban. Ia juga mengaku diming-imingi untuk ditraktir makan.
"Yang saya jual 2 saja. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau (ditraktir) makan ndak nanti," ujarnya menirukan perkataan anak buahnya.
Ia menjelaskan, ia juga memesan 1 kamar hotel yang berisikan 6 orang. Ia juga mengetahui ada salah satu orang yang masih dibawah umur.
"Buka kamar satu isinya ada 6 orang. Setelah konsumen ke kamar saya nunggu di lobby. Kalau sudah selesai saya naik lagi. Yang satu aja saya tahu pak (dibawah umur)," tuturnya.
Di lain pihak, pemesan jasa prostitusi mengatakan memesan melalui layanan pesan online.
"Saya pilih orangnya, terus saya tanya dia open. Dari aplikasi MiChat saya minta WA-nya terus di WA saya minta kirimkan foto, saya nanya berapa, dijawab Rp 300 ribu kata dia," ucapnya.
Kontributor : Eko Susanto