Suara.com - Polisi mengamankan lima anak dibawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kepolisian membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi online yang sempat diungkap Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.
"Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online. Hasil penangkapan kita temukan 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih dibawah umur," katanya, rabu (12/8/2020).
Pengungkapan kasus prostitusi online setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua hari, 10-11 Agustus 2020.
Baca Juga: Jual Gadis 15 Tahun, Emak-emak di Madiun Jadi Tersangka Prostitusi Online
Petugas juga mendapati satu orang mengonsumsi narkoba dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.
"Sebanyak 20 orang berhasil diamankan petugas. 10 pria dan 10 wanita, masing-masing diamankan dalam satu hotel dengan kamar yang berbeda," terangnya.
Luthfie menyebut modus pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat, lalu menawarkan jasa kencan hingga memasang harga tarif yang bervariasi.
"Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi. Prostitusi ini untuk memenuhi gaya hidup mereka," ungkapnya.
Dibawah 17 Tahun
Baca Juga: Istri Mau Dijual Suami untuk Threesome, Polisi Bakal Periksa Ahli
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go menambahkan, kelima anak yang terlibat prostitusi online itu masih di bawah 17 tahun usianya.