Suara.com - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman diminta kembalikan beasiswa LPDP. Tak tanggung-tanggung, dana beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang didesak untuk dikembalikan mencapai Rp 773 juta.
Veronica menjelaskan, alasan LPDP dibawah Kementerian Keuangan mendesak dirinya mengembalikan uang beasiswa lantaran ia tidak kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016 sebesar Rp 773.876.918," kata Veronica dalam keterangan pers yang diterima Suarach0.com, Selasa (11/8/2020).
Veronica membantah bahwa dirinya tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya di Australian National University berakhir.
Baca Juga: DPR Ikut Desak Veronica Koman Balik ke Indonesia, Tanggung Jawab Soal LPDP
Ia menduga Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta ia kembali ke Indonesia setelah masa studi.
Veronica menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, namun ia sedang menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatannya.
"Kemenkeu mengabaikan pula fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," tuturnya.
- Pendidikan Veronica Koman
Veronica Koman yang lahir di Medan pada 14 Juni 1988 ini adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia. Ia dikenal akan advokasinya untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua. Veronica Koman sendiri telah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pelita Harapan dengan spesialisasi hukum internasional pada 2006-2011. Selama masa perkuliahannya tersebut, ia menjabat sebagai ketua International Law Student Society pada 2009. Kemudian ia melanjutkan jenjang pendidikan pascasarjana hukum di Australian National University pada 2017 melalui beasiswa LPDP.
Baca Juga: Profil Ustaz Abdul Somad Lengkap, dari Pendidikan hingga Karir yang Moncer
- Kiprah Veronica Koman
Pada 2014, Veronica telah bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif dalam menangani perkara-perkara kelompok minoritas. Ia juga terlibat di dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Kemudian pada pertengahan 2015, ia mendampingi sebanyak 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz di sebuah pondok pesantren. Memasuki awal 2016, Veronica menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern. Lalu di 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi untuk menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.
(Rishna Maulina Pratama)
Kontributor : Rishna Maulina Pratama