Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB menangkap salah seorang tersangka berinisial PIH (52) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan karena menggelapkan mobil rental. Mobil rental itu digadaikan pelaku untuk modal bisnis jual beli tokek.
"Jadi tersangka asal Banjarmasin ini menggunakan uang hasil gadai mobil rental untuk menjalankan bisnis jual beli tokeknya," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto dalam konfrensi pers, Rabu (12/8/2020).
Dia menjelaskan, tersangka PIH ditangkap karena diduga menggelapkan lima mobil rental dari dua lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram. Tersangka PIH ditangkap bersama rekannya berinisial SHM (41) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dari Kota Mataram.
"Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Mataram. Tetapi barang bukti yang kami amankan cuma tiga, dua lainnya sudah lebih dahulu ditebus oleh korban TKP Lombok Tengah," ujarnya.
Baca Juga: Gadai Mobil Rental untuk Modal Bisnis Tokek, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Artanto menambahkan, kedua tersangka menjalankan modus kejahatannya dengan memanfaatkan pertemanan dengan para korban.
"Dia sewanya 14 hari dengan memberikan DP (down payment) Rp1,5 juta. Karena kebetulan korban dengan tersangka berteman baik sehingga tidak ada curiga sampai STNK aslinya juga diberikan," ujarnya.
Setelah mendapatkan mobil, kedua tersangka kemudian menggadaikan mobil korban ke pegadaian sebesar Rp25 juta.
"Uang itu digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.
Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus HP Ilegal, Toko Milik Putra Siregar Tetap Ramai Pembeli
"Untuk pidananya penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," jelasnya.