Gadai Mobil Rental untuk Modal Bisnis Tokek, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:35 WIB
Gadai Mobil Rental untuk Modal Bisnis Tokek, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Petugas memasang garis polisi di tiga mobil rental yang menjadi barang bukti kasus penggelapan di Mapolda NTB, Rabu (12-8-2020). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Uang itu digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.

Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Untuk pidana penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya. (Antara)

Baca Juga: Viral Kamar Mandi Dipenuhi Puluhan Tokek Berukuran Besar, Bikin Merinding!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI