"Uang itu digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.
Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Untuk pidana penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya. (Antara)
Baca Juga: Viral Kamar Mandi Dipenuhi Puluhan Tokek Berukuran Besar, Bikin Merinding!