Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membuka kemungkinan akan membubarkan lomba 17 Agustus. Namun ada kondisi tertentu yang membuat tindakan itu bisa diambil.
Arifin menjelaskan, pembubaran akan dilakukan pada kegiatan lomba 17 Agustus yang membuat keramaian. Pasalnya karena penyebaran virus Covid-19, kerumunan sampai saat ini masih dilarang.
"Jangan sampai nanti tetap melakukan (lomba 17 Agustus yang memicu kerumunan orang) dan akhirnya kami terpaksa membubarkan karena melanggar protokol kesehatan," ucapnya, Rabu (12/8/2020).
Arifin menilai lomba 17 Agustus yang biasa diadakan masyarakat memungkinkan pelanggaran terhadap aturan jaga jarak. Demi menekan angka penularan, ia mengimbau agar masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan.
Baca Juga: TOK! Hajatan Kawinan Boleh Lagi di Surabaya, Biduan Joget di Pinggir Jalan
"Jadi, lomba-lomba yang menciptakan kerumunan sebaiknya dihindari," jelasnya.
Karena situasi tak memungkinkan, acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) itu menurutnya harus dirayakan dengan cara lain.
Masyarakat diminta Arifin agar membuat acara sekreatif mungkin yang mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Salah satu opsi yang bisa diterpkan adalah membuat lomba-lomba online.
"Ini namanya tatanan keidupan baru berarti kita menampikan atraksi-atraksi yang baru yang cocok dengan suasana pandemi. (Lomba online) ya itu mungkin salah satunya," jelasnya.
Arifin juga mengatakan nantinya Pemprov DKI akan membuat aturan khusus mengenai perlombaan 17 Agustus. Regulasi ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat menjelang HUT RI.
Baca Juga: Pilkades Kabupaten Bogor 2020 Dibatalkan karena Pandemi Corona
"Nanti ada surat edaran mungkin yang akan dikeluarkan. Kita tunggu saja dulu. Pasti akan ada semacam panduan atau kebijakan yang atur soal hal-hal yang dibolehkan atau tidak," pungkasnya.