Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto

Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:15 WIB
Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto
Hadi Pranoto. [Ilustrasi: Suara.com / Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal memeriksa saksi ahli dari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) untuk diminta pendapatnya soal konten YouTube milik musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Ahli tersebut nantinya diperiksa untuk mendalami isi wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Selain memeriksa saksi ahli dari Kemenristek/BRIN, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ke depan masih jadwalkan lagi ada beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli dari Menristek kemudian saksi ahli dari IDI juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Siap Bayar PKB, Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta

Namun, Yusri tak menyampaikan kapan kiranya saksi ahli tersebut bakal diperiksa. Dia hanya mengatakan setidaknya ada dua saksi ahli dari IDI yang telah diagendakan untuk dimintakan pendapatnya.

"Ada dua dokter yang akan kita lakukan pemeriksaan dari IDI. Kita panggil lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Yusri mengemukakan jika sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi berkaitan dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya merupakan ahli sosiologi hukum hingga informasi dan teknologi atau IT.

"Ada tiga saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan, pertama adalah saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli dibidang IT hukum dan saksi ahli pidana," pungkasnya.

Anji Sudah Diperiksa

Baca Juga: Perpanjang SIM A dan SIM C, Ini Daftar SIM Keliling Polda Metro Jaya

Polisi sebelumnya telah memeriksa Anji terkait kasus dugaan berita hoaks yang dilaporkan Ketua Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Anji diperisa di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2020) lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah polis meningkatkan status kasus tersebbut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah menggali keterangan Anji, polisi pun segara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto yang turut dilaporkan atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Muannas telah melaporkan Hadi lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait klaim obat herbal yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19.

Selain Hadi, Muannas juga mempolisikan musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait video wawancaranya dengan Hadi di kanal YouTube, duniamanji.

Dalam sesi wawancara itu, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.

Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.

Polisi pun telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Bahkan, polisi berencana memeriksa Hadi dan Anji sebagai pelapor kasus ini pada pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI