Wagub DKI: PSBB Transisi Bakal Diperpanjang Keempat Kalinya

Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:47 WIB
Wagub DKI: PSBB Transisi Bakal Diperpanjang Keempat Kalinya
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Ancol, Minggu (19/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi bakal diperpanjang selama dua pekan lagi.

Seharusnya PSBB transisi berakhir pada Kamis (13/8/2020) setelah perpanjangan yang ketiga kalinya waktu itu. Namun jika diperpanjang untuk yang keempat kali, maka mulai 14 Agustus mendatang, PSBB transisi masih berlaku.

"Insya Allah diperpanjang. Dua Minggu, aturannya kan dua Minggu," ujar Riza saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Ia menjelaskan, alasan utaman PSBB transisi diperpanjang karena angka penularan corona di Jakarta masih cukup tinggi. PSBB transisi dinilai masih diperlukan demi mengendalikan wabah ini.

Baca Juga: Target Tes Swab 1 Persen Penduduk, Kota Bogor Akan Lebih Galak Cegah Corona

"Iya, karena (kasus Corona) masih cukup tinggi angkanya," katanya.

Meski memberi tanda akan memperpanjang PSBB, Riza tak mau mengungkap lebih rinci mengenai alasannya. Politisi Gerindra ini menyebut besok (13/8/2020), Gubernur Anies Baswedan yang akan menjelaskannya langsung.

"Kemungkinan begitu (PSBB transisi diperpanjang), nanti pak Gubernur akan umumkan," pungkasnya.

PSBB Fase 1

Anies Baswedan sebelumnya memutuskan memperpanjang lagi masa PSBB transisi fase 1. Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak 31 Juli sampai 13 Agustus.

Baca Juga: Daftar 8 Puskesmas di Kota Bogor Terpapar Virus Corona, 4 Sudah Tutup

Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan sebelumnya.

"Dengan mempertimbangkan kondisi, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 agustus," ujar Anies melalui akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).

Berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.

Anies menilai, situasi penyebaran virus corona covid-19 sekarang di DKI Jakarta masih berbahaya.

Karena itu, kata dia, PSBB transisi yang diperpanjang adalah fase satu yang sama seperti pekan lalu.

"Positivity rate kita masih di atas 6,5 persen. RT (angka reproduksi corona) masih di atas 1," katanya.

Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting.

Selama beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan corona.

Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi pada 3 sampai 16 Juli dan 17 sampai 30 Juli. Dengan demikian, PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Kamis (30/7/2020).

Sementara banyak pihak yang meminta Anies mengembalikan PSBB dengan aturan seperti sebelum masa transisi.

Pasalnya belakangan ini kasus harian penularan corona terus meningkat dan klaster perkantoran menjadi sorotan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI