"Dengan mempertimbangkan kondisi, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 agustus," ujar Anies melalui akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).
Berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Anies menilai, situasi penyebaran virus corona covid-19 sekarang di DKI Jakarta masih berbahaya.
Karena itu, kata dia, PSBB transisi yang diperpanjang adalah fase satu yang sama seperti pekan lalu.
"Positivity rate kita masih di atas 6,5 persen. RT (angka reproduksi corona) masih di atas 1," katanya.
Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting.
Selama beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan corona.
Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.
Baca Juga: Target Tes Swab 1 Persen Penduduk, Kota Bogor Akan Lebih Galak Cegah Corona
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi pada 3 sampai 16 Juli dan 17 sampai 30 Juli. Dengan demikian, PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Kamis (30/7/2020).