Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012-2017.
Ade akan dimintai keterangan penyidik KPK. Lantaran lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan adanya korupsi dalam pengerjaan proyek di Banjar.
Selain Ade, penyidik turut memanggil Sekretaris Daerah Kota Banjar Yuyung Mulyasungkawa periode 2017 dan Dadang Alamsyah selaku Direktur PT. Cahaya Kristal Putra.
Ali mengaku belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kota Banjar hingga Pegawai Bank BJB
Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar.
Penggeledahan di lokasi yang berada di Kota Banjar, yakni rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah.
Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Baca Juga: Geledah 5 Lokasi di Kota Banjar, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Dalam geledah itu, tim sita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.