Usai Vila di Bogor, Giliran Lahan Sawit di Sumut Milik Nurhadi Disita KPK

Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Usai Vila di Bogor, Giliran Lahan Sawit di Sumut Milik Nurhadi Disita KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.

Aset milik Nurhadi yang disita KPK berupa sejumlah lahan kelapa sawit di Padang Lawas Sumatra Utara.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum dapat menyampaikan detail keseluruhan total lahan sawit yang disita KPK.

"Tim Penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi (NHD)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Hari Ini Periksa PNS hingga Notaris

Menurut Ali, penyidik KPK dalam melakukan penyitaan turut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas sekaligus meminjam tempat untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," kata dia. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Kembali Panggil Saksi Ferdy yang Sempat Mangkir

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Segel Vila di Bogor

Dalam kasus suap Nurhadi, KPK telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi. 

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.

Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI