Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir apabila Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polisi wanita (Polwan).
"Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir," ujar Argo seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020)
Argo mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Sudah diperiksa Propam dan sementara sudah di-nonaktifkan," ucap dia.
Baca Juga: Dilecehkan Kasat Reskrim Polres Selayar, 3 Polwan Menangis, Kalah Pangkat
Dilecehkan Lewat Chat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Ibrahim Tompo menerangkan pelecehan yang dilakukan AM terhadap ketiga polwan tidak terjadi secara fisik.
Melainkan, dengan pesan singgungan. Baik yang dikirim melalui WhatsApp atau secara verbal.
"Ada yang langsung, ada yang melalui WA. Pesannya, kita belum buka nanti setelah ada pendalaman," kata Ibrahim kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020) malam.
Ibrahim mengemukakan kejadian ini berawal saat AM mengajak korban untuk masuk ke ruangan kosong. Setelah keluar dari ruangan, kata dia, pelaku kemudian mengirim pesan WA yang menyinggung korban.
Baca Juga: Bercanda Menjurus ke Pelecehan Seksual, Kasatreskrim Polres Selayar Dipecat
"Mengajak yang bersangkutan (korban) masuk ke ruangan. Bahwa itu ruangan saya kosong, ayo masuk ruangan," kata dia.